img
Tim Disiplin Covid Himbau Warga Tetap Disiplin Menjalankan Protokol Kesehatan
  Rabu, 28-10-2020       444

tim-disiplin-covid-himbau-warga-tetap-disiplin-menjalankan-protokol-kesehatan

Muara Teweh, 28 Oktober 2020-Tim Disiplin Covid 19 Barito Utara gencar laksanakan peraturan Bupati Barito Utara Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pendisiplinan Protokol Kesehatan di wilayah Kabupaten Barito Utara demi mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid 19. Bagi warga yang kedapatan tidak menggunakan masker akan dikenakan sanksi berupa sanksi administrasi yakni membayar denda Rp. 50.000,00 maupun sanksi sosial seperti menyapu jalan, menyayikan lagu kebangsaan, menyebutkan Pancasila, dan sebagainya.

Tim gabungan selalu menghimbau kepada seluruh warga, baik yang kedapatan tidak menggunakan masker maupun pelaku usaha yang berada sekitar kota Muara Teweh agar tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan yaitu dengan tetap menggunakan masker, mencuci tangan menggunakan sabun, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. Ini dilakukan agar dapat mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di wilayah bumi Iya Mulik Bengkang Turan.

Pemerintah Kabupaten Barito Utara juga terus berupaya memberikan edukasi kepada masyarakat baik secara langsung maupun melalui media-media resmi kepemerintahan seperti himbauan keliling yang dilaksanakan oleh tim gabungan disiplin Covid 19, baliho/spanduk, website dan media sosial resmi kepemerintah, serta Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Batara FM 103.5. (Diskominfosandi2020)

Komentar

Belum ada komentar